Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Tangkap Provokator Aksi Demo PPKM 24 Juli di Semarang

Polisi Tangkap Provokator Aksi Demo PPKM 24 Juli di Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 24 Juli 2021 20:01 WIB
SEMARANG - Polisi menangkap dua orang di Semarang yang diduga provokator ajakan aksi demonstrasi PPKM yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. "Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp. Dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi COVID-19.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/