Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
24 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
3 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Resmi Diperpanjang, PKB: Jokowi Harus Pimpin Langsung PPKM Darurat, Bukan Luhut

Resmi Diperpanjang, PKB: Jokowi Harus Pimpin Langsung PPKM Darurat, Bukan Luhut
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 06:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung jika pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Namun, kebijakan ini harus diumumkan dan dipimpin langsung pelaksanaannya oleh Presiden RI Joko Widodo, bukan Menteri Koordinator Bindang Kamritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves,” ujar Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Selasa (20/7).

Menurut Luqman jika Jokowi secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana perpanjangan PPKM Darurat, maka Jokowi dapat membentuk team leader yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Panglima TNI.

"Komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial atau kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM, dan lain-lain.

"Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan," ungkapnya.

Luqman menambahkan, vaksinasi Covid-19 harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Pelaksanaan vaksinasi menggunakan pendekatan teritorial, yakni Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT.

Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER, dan lain-lain. “Kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut maupun udara,” tuturnya.

Selama PPKM Darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan super ketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi. Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

"Siapa pun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/