Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

RUU Otsus Cakup 19 Pasal Perubahan, Gerindra: Ada Keberpihakan pada Orang Asli Papua

RUU Otsus Cakup 19 Pasal Perubahan, Gerindra: Ada Keberpihakan pada Orang Asli Papua
Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua/Politisi Gerindra, Yan. P. Mandenas. (foto: dok. ist. via lelemuku)
Selasa, 13 Juli 2021 15:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus (Otonomi Khusus) Papua, Yan P. Mandenas mengungkapkan, pembahasan RUU Otsus Papua telah masuk pada tahap pengambilan keputusan.

Legislator Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Papua itu menuturkan, ada sebanyak 19 pasal perubahan dalam RUU Otsus Papua.

"Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," kata Yan tertulis, Selasa (13/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Menurut Yan, penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun Ia juga mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," kata Yan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Uncategories
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/