Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta, Mendagri: Tergantung Daerah

Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta, Mendagri: Tergantung Daerah
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Humas Kemendagri)
Jum'at, 09 Juli 2021 21:05 WIB
JAKARTA - Denda pelanggaran PPKM darurat sebesar Rp 5 juta untuk tukang bubur di Tasikmalaya jadi sorotan banyak pihak. Apa kata Mendagri Tito Karnavian?

Dalam jumpa pers penerapan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa Bali, Tito sempat mendapat pertanyaan soal hal itu. Tito lalu memberi penjelasan awalnya mengenai aturan yang dapat diterapkan bagi pelanggar PPKM darurat.

Aturan itu ada yang berupa UU hingga peraturan daerah (Perda). Perda disusun oleh daerah masing-masing. "Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, misalnya tidak memakai masker, ada perda yang sudah disepakati dengan DPRD. Ini dapat dikenakan sanksi pidana. baik denda, sanksi kurungan," kata Tito saat jumpa pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Jika tak ada Perda, daerah juga bisa memakai peraturan kepala daerah. Sanksi yang diterapkan pun tergantung perda tersebut. "Kalau ada sanksi yang dikenakan sampai denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas sampai Rp 5 juta. Ada yang lebih rendah daripada itu," jelasnya.

"Karena memang perda dibuat DPRD sesuai local wisdom daerah masing-masing," sambung Tito.

Sebelumnya diberitakan, tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta gegara ada warga yang makan di tempatnya saat PPKM darurat. Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hukuman tersebut berdasarkan hasil ketentuan hakim saat sidang langsung operasi yustisi. Jaksa, kata Dodi, mengeksekusi putusan itu dan menerima pembayaran dari terdakwa.

Hakim menilai Sawa melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Dodi, Sawa sendiri menerima dan bahkan sudah membayar denda yang dijatuhkan. "Informasi Kasi Intel Rp 5 juta sudah dibayar oleh yang bersangkutan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/