Tegas! DPR Minta Spekulan Kebutuhan Medis Covid-19 Dihukum Sangat Berat
Dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/7/2021), Ketua DPP Gerindra itu meminta penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 15 UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. "Yang ancamannya 10 tahun penjara," ujar Dasco.
"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah," kata Dasco.
Ia tak menyinggung satu pun kasus terkait hal ini, namun Ia menegaskan, "Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,".
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkas Dasco.
Sabtu lalu, Jubir Kemenko Marves RI, Jodi Mahardi mengatakan, tindakan menimbun dan melipatgandakan harga obat dan alat kesehatan di tengah pandemi saat ini, bisa disanksi dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah menerbitkan telegram penegakan hukum terhadap spekulan obat-obatan dan alkes terkait Covid-19.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional |