Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum 10 Tahun Penjara

DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum 10 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad. (Foto:Istimewa)
Senin, 05 Juli 2021 06:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan oknum yang melakukan penimbunan obat untuk Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat. Dasco menyebut hukuman berat perlu diberlakukan bagi pihak yang berbuat curang saat pendemi Corona.

"Pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat. Saya minta Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Dasco dalam keterangan yang diterima GoNews,co, Senin (5/7/2021).

Politisi Gerindra itu mengatakan, para penimbun itu dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengelola secara tidak benar barang-barang pengendalian wabah. Dia mengatakan perbuatan itu semakin memperparah wabah.

"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah. Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," sebutnya.

Dasco menilai apa yang dilakukan oleh oknum yang menimbun obat Covid-19 adalah perbuatan yang tidak berperi kemanusiaan. Dia meminta agar polisi mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperi kemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19. Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu," katanya.

Dasco juga meminta peran aktif masyarakat. Dia menyarankan agar masyarakat melaporkan apabila ada indikasi penimbunan obat untuk penanganan pandemi Corona.

"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/