Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
11 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
12 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
12 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Aktivis 98: Tiga Periode Itu Haram!

Aktivis 98: Tiga Periode Itu Haram!
Presiden Jokowi. (foto: istimewa)
Selasa, 29 Juni 2021 17:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan tim sukses Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2014 dan 2019 Firman Tendry secara tegas menekankan bahwa wacana jabatan presiden tiga periode haram hukumnya.

"Saya sebagai aktivis ini (wacana 3 periode) haram," kata Firman Tendry saat menjadi pembicara program Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Halal-Haram Jokowi 3 Periode" , Selasa (29/6).

Tendry menegaskan, masa jabatan presiden tiga periode (15 tahun) dianggap terlalu lama yang berpotensi besar melahirkan korupsi.

Disisi lain, kata aktivis mahasiswa tahun 1998 ini, wacana Presiden tiga periode sangat jauh melenceng dari spirit reformasi 1998, dimana seluruh elemen mahasiswa tanpa terkecuali dan rakyat turun ke jalan menumbangkan Presiden Soeharto karena terlalu lama berkuasa.

"Secara spirit reformasi 98 ya bener-benar salah, kita menumbangkan Soeharto itu karena terlalu lama kekuasaan disatu tangan dan tidak ada pergantian yang jelas. Yang kita takuti hanyalah power tends to corrupt," tegas tendry.

Namun sebagai pegiat demokrasi, menurutnya jabatan presiden tiga periode jika hanya sebatas wacana untuk dijadikan diskursus adalah hal yang wajar saja.

"Namun dari sisi konstitusi tetap harus melakukan amandemen pasal 7 UUD45. Handicapnya itu dulu diubah," demikian Tendry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/