Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
18 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)
Minggu, 27 Juni 2021 19:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal marak di Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman melalui whatsapp atau SMS hingga meresahkan masyarakat.

Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan resmi OJK, berikut cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol illegal.

Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih 'Pengaduan'. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih 'Kolom Pengaduan' kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Berikut cara Anda menangani permasalahan kasus pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id [email protected]

2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email [email protected]

Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/