Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Tanjung Priok dan Hukum Pungli dalam Islam

Kasus Tanjung Priok dan Hukum Pungli dalam Islam
Ilustrasi deretan mobil Kontainer di Tanjung Priuk. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 Juni 2021 03:13 WIB
JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan Tanjung Priok terkuak beberapa waktu lalu. Puluhan preman yang kerap mengambil pungli dari para supir truk telah dicokok aparat kepolisian. Terlepas dari kasus itu, seperti apa hukum pungli dalam Islam?

Pendakwah yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI), ustaz Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan seorang ulama sunni dari Damaskus yakni Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah Adz Dzahabi al Fariqi.

Dia lebih dikenal dengan Imam Adz Dzahabi telah membahas tentang masalah pungli dalam kitabnya yang termasyhur yakni Al Kabaair. Kitab itu membahas tentang dosa-dosa besar. Ustaz Kusyairi mengatakan dalam Al Kabaair perbuatan pungli termasuk dalam perbuatan dosa besar dan pelakunya diancam Allah SWT.

Ustaz Kusyairi yang juga dosen Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan bahwa pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas. Sementara pada surat Asy Syura ayat 42 Allah menegaskan bahwa orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran akan mendapatkan siksaan yang pedih.

"Allah ingatkan orang beriman untuk tidak memakan harta dengan cara yang batil. Dan salah satu kebatilan itu adalah dengan cara melakukan pungutan-pungutan liar. Maka ini termasuk di antara dosa besar yang diancam dengan siksa yang sangat pedih dan termasuk bagian memakan harta degan cara batil," kata ustaz Kusyairi kepada Republika beberapa waktu lalu.

Menurut ustaz Kusyairi kendari pun alasan pelaku pungli melakukan pungli dengan dalih membantu orang agar lebih cepat dalam urusannya tetapi praktik tersebut mempunyai banyak unsur kejahatan. Di antaranya mengambil harta orang lain secara batil, merusak sistem tata kerja yang terbangun, hingga berdampak pada merugikan negara dan lainnya.

Dalam Al Kabaair, Imam Adz Dzahabi menyebut orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri:

"Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat, dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka sama-sama pemakan harta haram."

Karena itu menurut ustaz Kusyairi setelah penangkapan puluhan preman yang kerap melakukan pungli terhadap supir truk di Pelabuhan Tanjung Priok sebaiknya otoritas terkait menambah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur serta memperbaiki teknis kerja sehingga proses bongkar muat barang lebih cepat dikerjakan.

Bagaimana hukum harta dan tindakan melakukan pungli?

Lebih lanjut ustaz Kusyairi menerangkan seluruh orang yang terlibat dalam perbuatan pungli termasuk yang mengkoordinir kegiatan pungli, maka menurutnya juga telah melakukan dosa yang besar.

Sementara Imam Nawawi menyebut pungli sebagai perbuatan dosa yang paling jelek. Pungli hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungli merupakan pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang tak memberi fatwa spesifik tentang pungli. Namun MUI telah mengharamkan risywah yang dipadankan dengan korupsi.

Fatwa yang dikeluarkan pada 29 Juli 2000 tersebut menjelaskan, risywah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, sementara penerima disebut dengan ra'isy.

Dalam fatwa MUI menjelaskan, suap, uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya dapat dikategorikan risywah apabila tujuannya meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Karena itu, MUI memfatwakan hukum risywah adalah haram.

Maka, harta pungli haram untuk dimakan atau digunakan. Sebab itu menurut ustaz Kusyairi pelaku pungli harus segera bertaubat kepada Allah dan mengakhiri perbuatan jahatnya.

"Kalau mayoritas ulama sepakat pungli itu masuk pada dosa besar maka pendapatan, penghasilan, yang didapat dari itu hukumnya haram. Dalam hadis disebut seluruh daging yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram maka baginya neraka. Jadi masalah ini serius, karena bisa membuat tercerabutnya berkah dalam hidup, dalam keluarga, dan lebih luas lagi tercabutnya keberkahan dalam berbangsa," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Republika.co.id
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/