Home  /  Berita  /  Peristiwa

Vendor Bansos Akui Serahkan Ratusan Juta ke Pejabat Kemensos

Vendor Bansos Akui Serahkan Ratusan Juta ke Pejabat Kemensos
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 Juni 2021 04:17 WIB
JAKARTA - Sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek mengaku memberikan uang kepada eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Hal itu terungkap saat Direktur PT. Total Abadi Solusindo, M Iqbal bersaksi dalam sidang dugaan perkara korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Matheus Joko dan Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).

Awalnya, Jaksa KPK, M Nur Azis menanyakan perihal permintaan uang dari para pejabat Kemensos Joko dan Adi. "Pernah diminta oleh Adi atau Joko?" tanya Jaksa.

"Kontribusi untuk kegiatan operasional," kata Iqbal.

Namun, Iqbal mengaku lupa arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Ia hanya menyebut, dua anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu tidak mematok jumlah uang kontribusi tersebut.

"Jadi diberikan?" cecar Jaksa

"Jadi. Cuma saya bingung mau kasih apa akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp 400 juta," ujarnya.

Menurut Iqbal, permintaan kontribusi itu di sela pengerjaan paket bansos tahap sembilan. Saat itu, ia sempat menanyakan kepada Joko dan Adi, apakah dapat ikut tahap berikutnya.

Diketahui, PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap enam, sembilan, dan komunitas. Total perusahaan tersebut menyediakan 100 ribu paket bansos. Sementara itu, Iqbal mengaku memberikan uang Rp 400 juta tersebut di Kantor Kemensos.

"Serahkan berapa kali?" tanya jaksa

"Satu kali" jawabnya.

"Dalam pecahan berapa?" tanya jaksa lagi

"Dalam pecahan rupiah, nominal Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," imbuh Iqbal.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra yang mengaku memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Matheus Joko Santoso.

"Ada, Rp 100 juta," ungkap Raj.

Raj Indra mengaku memberikan uang tersebut saat penyelesaian paket bansos tahap tujuh.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke tujuh saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/