Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tutup Seluruh Operasional, Ini Alasan BRI Resmi Pamit dari Aceh

Tutup Seluruh Operasional, Ini Alasan BRI Resmi Pamit dari Aceh
Ilustrasi Bank BRI Syariah pamit dari Aceh.
Rabu, 14 April 2021 21:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Keputusan mengejutkan diambil Bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Secara resmi BRI menutup seluruh operasional perbankan di Aceh.

Dari informasi yang diperoleh GoNews.co, penutupan seluruh kantor BRI di Aceh, sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018 yang didukung penuh oleh BRI.

"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020. Saat ini sendiri BRISyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, dalam keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).

Dia menjelaskan, saat ini seluruh Kantor dan E-channel BRI telah dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Ada pun jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69% termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch. Sementara 31% SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh dan di Kantor Fungsional Aceh.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development."

Sebelumnya, manajemen BRI dan anak usaha PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia menyatakan akan mengakselerasi implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh dengan menetapkan target bahwa konversi tuntas di tahun 2020.

BRISyariah memang sudah merger dengan dua bank syariah BUMN lainnya, yakni PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dengan menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Manajemen BRI menyatakan tahun 2020 memang merupakan fase implementasi dengan program yang akan dilakukan di antaranya konversi program pemerintah seperti KUR, bantuan sosial non tunai, Rumah Kreatif BUMN, konversi pinjaman dengan kolektibilitas tertentu, audiensi dengan Pemerintah dan otoritas serta regulator serta pengalihan aset tetap dan perangkat elektronik (ATM, CRM, EDC).

Strategi utama BRI dan BRISyariah dalam Implementasi Qanun LKS adalah menerapkan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU dan Colocation di seluruh Unit Kerja BRI.

LSBU atau Layanan Syariah Bank Umum adalah layanan syariah yang dilakukan oleh Pekerja dan di Unit Kerja konvensional, sesuai Izin OJK. Sementara Colocation adalah BRISyariah mendirikan unit kerja di lokasi existing kantor BRI, dengan sekat dan tanda yang jelas dapat membedakan antara layanan syariah dari layanan konvensional.

Saat ini di Provinsi Aceh terdapat 6 Kantor Cabang Pembantu BRI yang telah mendapat izin regulator dan beroperasi secara syariah penuh serta 11 Kantor Cabang BRI, 6 Kantor Cabang Pembantu dan 141 BRI Unit yang sedang menunggu izin regulator baik Colocation dan LSBU. Sementara seluruh pekerja yang berjumlah 2.745 orang telah mendapatkan pelatihan tentang perbankan Syariah, produk dan layanan serta operasional BRISyariah.

Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah qanun yang baru diundangkan di Aceh yang mengharuskan semua lembaga keuangan di sana harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.***

wwwwww