Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSI sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tony Harjono, Rabu.
Rabu pekan lalu, Listyo yang masih berpangkat Komisaris Jenderal dan menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi, menyetujui mantan ajudan Jokowi tersebut untuk menjabat Kapolri. Persetujuan itu kemudian diparipurnakan sehari setelahnya.***