Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
20 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
18 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen

DPR Wajibkan Peliput Tunjukkan Dokumen Swab Antigen
Surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen. (gambar: tangkapan layar)
Senin, 18 Januari 2021 08:15 WIB
JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI mewajibkan peliput di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk memiliki dokumen hasil swab antigen.

Ketentuan ini tertuang dalam surat kesetjenan DPR RI bernomor SJ/00407/SETJENDPRRI/SP. 08/01/2021 tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen.

"Mewajibkan bagi seluruh awak media yang melakukan peliputan di Gedung DPR RI, wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan swab test antigen dengan hasil negatif," kutipan surat yang diteken Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagaimana dilihat GoNews.co Senin (18/1/2021).

Surat tertanggal Rabu (13/1/2021) lalu itu, ramai beredar di kalangan wartawan pada Senin pagi. Beberapa kebingungan karena tak memiliki dokumen swab.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwww