Banyak Tempat Publik Langgar Ketentuan PPKM, TNI/Polri Diminta Bantu Satpol PP
Data banyaknya tempat publik masih yang beroperasi di luar batas waktu yang diperkenankan selama masa ppkm itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kemenko Marves RI bertajuk 'Evaluasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19', Jumat (15/01/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sejauh ini 98 persen daerah telah memiliki Perda dan Perkada penegakan disiplin, namun jika pengaturan masih dianggap kurang, Kemendagri terbuka pada berbagai masukan.
"Kalau kurang, sampaikan mana yang kurang nanti kami akan asistensikan kembali," kata Safrizal kala itu.
Safrizal, juga meminta kepada para para pengusaha hotel, toko swalayan, dan tempat umum lainnya untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan mengindahkan prokes selama beroperasi di jam-jam yang telah diperkenankan.
Mengutip diktum kedua huruf (d) poin (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021, pusat keramaian publik seperti pusat perbelanjaan/mall hanya diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 7 malam.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB." bunyi aturan tersebut seperti dilihat GoNews.co, Minggu (17/1/2020).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group |