Home  /  Berita  /  GoNews Group

XL akan Berlakukan Bea Materai untuk Tagihan Tertentu

XL akan Berlakukan Bea Materai untuk Tagihan Tertentu
Ilustrasi bea materai. (gambar: istimewa)
Senin, 14 Desember 2020 15:20 WIB

JAKARTA - PT XL Axiata TBK mengumumkan bahwa perusahaan akan menetapkan bea materai untuk pelanggan pasca bayar XL Prioritas dengan nilai tagihan tertentu.

Penerapan bea materai ini akan berlaku tahun 2021, kata Otoritas XL, Senin (14/12/2020).

Secara masif, pengumuman disampaikan kepada para pengguna XL bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang telah disahkan pemerintah pada 26 Oktober 2020 lalu.

"Terdapat poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan terkait UU Bea Meterai yang baru ini, yakni; 1) tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021; 2)Salah satu objek Bea Meterai yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 ini adalah dokumen dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Dokumen dengan nominal di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan bea materai," kutipan pengumuman dari perusahaan.

"Sebagai pelanggan pascabayar XL PRIORITAS, Undang-Undang Bea Meterai ini dapat berlaku terhadap tagihan bulanan Anda, sesuai dengan poin-poin yang telah dijabarkan di atas," kata otoritas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/