Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
2 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, 38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang

Lagi, 38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang
38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang olehTim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan sore hingga malam, Kamis, 26 November 2020.(doc, kominfo pdpj)
Jum'at, 27 November 2020 14:47 WIB
PADANG PANJANG - Sebanyak 38 orang terjaring di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner, dalam raziapendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 oleh Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan sore hingga malam, Kamis, 26 November 2020.

Dari data pelanggar yang di input ke dalam aplikasi "Sipelada", sen37 orang tidak memakai masker dan satu orang pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan aturan jaga jarak.

Tim yang terdiri dari unsur Pol PP, TNI, Polri yang dipimpin Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, langsung memberikan sanksi administrasi. Tampak mendampingi, Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra bersama pejabat terkait lainnya.

Para pelanggar diminta tidak mengulangi kesalahannya. Pelanggar diingatkan kepada aturan yang berlaku pada Perda No.6 tahun 2020, seperti ancaman kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan yang sama. Tim penegakan Perda, kemudian juga memberikan masker kepada para pelanggar yang terjaring razia.

Dedy Diantolani menyebutkan, sudah lebih 12.000 pelanggar se -Sumatera Barat yang mendapatkan sanksi kerja sosial dan kurang lebih 2.800 orang yang membayar denda Rp.100.000.

"Kita berharap bukan sebanyak-banyaknya orang yang kita berikan sanksi. Kita ingin orang betul-betul sadar, menjalankan protokol kesehatan. Edukasi juga tetap kita berikan," ujarnya.

Sementara, Albert Dwitra mengatakan, secara umum masyarakat Padang Panjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid-19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.

"Perda No.6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya," katanya.

Sejak diberlakukannya Perda AKB 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan. "Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari. Atau denda Rp. 250.000," sambungnya.

Total pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang hingga berita ini diturunkan, sebanyak 345 orang. Rinciannya, tidak memakai masker sebanyak 340 orang, memilih denda sebanyak 4 orang dan pelaku usaha sebanyak 5 orang, tutupnya. (**)

Editor:Jontra
Sumber:Kominfo Padang Panjang
Kategori:Padangpanjang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/