Kawal Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020, Tim Panangkok Siap Tertibkan Pelanggar Protokeler Covid - 19
Penulis: Jontra
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK, menyampaikan pada Jumat 16 Oktober 2020, bahwa Polda Sumbar khususnya Polres Bukittinggi mendukung penuh program pemerintah terkait Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Kapolres mengingatkan, sebutan Tim Panangkok Pelanggar Prokes ini bukan hanya dijadikan slogan saja. Tetapi akan dituntut peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan jajaran Polres Bukittinggi bekerja sama dengan TNI dan unsur Pemda dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat, ucapnya.
"Tentu saja, dalam melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (Prokes) dengan cara humanis," tegasnya.
Disebutkan juga oleh Dody Prawiranegara, dalam Perda 6 tahun 2020, jelas telah ditentukan apa sanksi bagi pelanggar Prokes. Baik itu berupa sanksi sosial, administrasi maupun sanksi pidana. Selain itu kami juga menyediakan ruangan khusus bagi pelanggar Perda yang terjaring oleh Tim Panangkok, tuturnya.
"Terkait sanksi pidana Polres Bukittinggi juga sudah menyiapkan ruangan khusus bagi pelanggar Protokol Kesehatan," terang Dody Prawiranegara.
Kapolres juga menambahkan, tetap disiplin akan Prokes Covid 19 dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang, ucapnya.
"Disiplin akan Prokes, saat ini merupakan kunci agar terhindar dari virus Covid 19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," pungkas Kapolres.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Kesehatan, Pemerintahan |