Home  /  Berita  /  Padang

Gubernur Sumbar: Semua Warga Wajib Pakai Masker

Gubernur Sumbar: Semua Warga Wajib Pakai Masker
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan razia masker bersama tim gabungan. (ANTARA/ist)
Sabtu, 10 Oktober 2020 20:18 WIB
PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan seluruh masyarakat baik yang percaya maupun tidak percaya adanya COVID-19, wajib bermasker saat keluar rumah kalau tidak ingin kena sanksi.

"Mau percaya mau tidak, asal tidak bermasker, disanksi," katanya di Padang, Sabtu, terkait hasil survey Spektrum Politika yang menunjukkan 39,9 persen warga Sumbar menganggap COVID-19 adalah konspirasi global atau persekongkolan negara-negara besar dunia.

Menurut Irwan, percaya atau tidak adanya COVID-19 adalah hak masing-masing orang. Namun yang jelas, Pemprov Sumbar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya COVID-19 bahkan terakhir telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Itu semua untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang relatif tinggi dalam satu bulan terakhir, lebih dari 100 orang terkonfirmasi positif setiap hari.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020 itu termuat sanksi administrasi dan pidana. Sanksi itu termuat dalam BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 102 ayat 1, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Sementara itu Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menginformasikan hingga Jumat (9/10) total warga Sumbar yang telah terpapar COVID-19 berjumlah 8.116 orang. Sebanyak 4.555 orang telah dinyatakan sembuh. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/