Home  /  Berita  /  Ekonomi
Diskusi Empat Pilar MPR RI

Jaga Keadilan Daerah PKT, Sentralisasi Pengelolaan Keuangan Harus Dibenahi

Jaga Keadilan Daerah PKT, Sentralisasi Pengelolaan Keuangan Harus Dibenahi
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dedi Mulyadi. (Foto: Zul/GoNews.co)
Jum'at, 28 Agustus 2020 19:10 WIB

JAKARTA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dedi Mulyadi menilai, harus ada pengaturan jelas mengenai sistem pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Ini penting agar daerah merasakan keadilan dari sumber daya dan kewenangan otonomi yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Dedi dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir' di Media Center MPR/DPD/DPR pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Daerah PKT Butuh Keadilan, Sultan Kejar RUU Kepulauan Segera Diketok Palu

Baca Juga: 64 Persen Kekayaan Alam Ada di Laut, Gus Jazil: Faktanya Baru Terkelola cuma 20 Persen

"Kita harus secara bersama-sama, sistem pembagian keuangan antara pusat dan daerah harus mulai diatur. Bukan hanya pada kebijakan antara provinsi dengan pusat, bukan hanya kebijakan antara kabupaten dengan pusat, tetapi distribusi pembagian keuangannya harus mulai diatur dengan distribusi pembagian keuangan pemerintah pusat dengan daerah," Kata Dedi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Dedi menegaskan, adalah hal penting untuk memastikan bahwa pendapatan dari pengelolaan sumber daya di suatu daerah, dinikmati langsung oleh rakyat di daerah tersebut.

Baca Juga: MPR Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

Tapi, papar Dedi, pengaturan yang dibuat juga harus mencegah terjadinya penyimpangan. Ia mencontohkan, negara bisa mengatur misalnya; di tahun pertama dana bagi hasil diperuntukkan untuk A (kebutuhan masyarakat berdasarkan data BPS), tahun ke-2 untuk B, dan seterusnya.

"Kalau sudah sampai pada tahun Z, maka desa itu selesai masalahnya, maka kecamatan itu selesai masalahnya, maka kabupaten itu selesai masalahnya. Berikutnya, daerah itu menjadi pemegang saham dari pengelolaan sumber daya alam mereka," kata Dedi yang hadir secara virtual dalam diskusi tersebut.

Dengan pengaturan demikian, Dedi meyakini, Daerah bisa mendapat deviden tanpa harus menunggu pembagian dana bagi hasil. Lalu, dana bagi hasil bisa digeser ke keperluan lain.

Itu, adalah solusi dari sentralistik pengelolaan keuangan yang Ia sebut masih menjadi soal dalam membangun daerah dan memberi rasa keadilan bagi daerah.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/