Ingin Ambang Batas Presiden 5 Persen, PKS Tak Mau Rakyat Terpecah Belah
Penulis: Muslikhin Effendy
Sekadar informasi, dalam Pemilu 2019, ambang batas capres 20 persen suara parlemen. Sementara ambang batas parlemen 4 persen.
Dalam Pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah dibahas DPR dan pemerintah, PKS mengusulkan, antara ambang batas parlemen dan presiden senada yakni lima persen.
"Fraksi PKS mengusulkan agar presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Fraksi PKS, menurut Jazuli, mengusulkan hal tersebut agar tiap partai yang lolos dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, PKS menilai rakyat memiliki banyak pilihan calon berkualitas.
"Argumentasinya Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jazuli, dengan banyaknya calon maka mencegah polarisasi dan perpecahan di masyarakat seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
“Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon,” jelasnya.
Selain itu, PKS juga meminta agar Parliamentary Threshold DPR 5 persen. Jazuli menyebut PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian.
"Dengan demikian masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," ucapnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik |