Putri Komarudin Ingatkan Pengelolaan Utang harus Efektif
Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam laporan yang diterima GoNews.co, Sabtu (9/5/2020).
Kinerja pengelolaan utang negara oleh Pemerintah pada 2018 hingga triwulan III 2019, disebut belum maksimal dan berpotensi menimbulkan gangguan keberlangsungan fiskal di masa mendatang. Ini, merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, pemerintah mencatat kenaikan pembiayaan utang menjadi Rp 1.006,4 triliun dari perencanaan semula sebesar Rp 351,8 triliun. Kenaikan tersebut seiring dengan meningkatnya outlook defisit anggaran yang kini mencapai 5,07 persen untuk membiayai belanja stimulus pemerintah dalam rangka penanganan pandemi.
"Penambahan nominal utang serta peningkatan proyeksi rasio utang terhadap PDB tahun ini dapat dianggap sebagai konsekuensi logis atas kejadian luar biasa akibat pandemi (Covid-19). Namun, bukan berarti pengelolaan utang saat ini sudah optimal, selalu ada ruang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan," kata Puteri.***