Home  /  Berita  /  Hukum

Rawan, Minimarket Diimbau Tutup Pukul 8 Malam

Rawan, Minimarket Diimbau Tutup Pukul 8 Malam
Ilustrasi: Dok. Ist./Inews
Selasa, 28 April 2020 18:33 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau agar minimarket tak beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB malam, setiap harinya. Hal ini, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan kepada minimarket.

"Ini kami mengimbau," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Polda Metro Jaya, juga menyarankan pemasangan kamera pengawas dan penempatan petugas keamanan di lokasi minimarket, "untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang terdekat, bisa Polsek atau Polres,".

Nana menjelaskan, kasus pembobolan minimarket yang ditangani Polda Metro dan jajaran dalam satu bulan terakhir tercatat ada 17 kasus, 13 kasus telah diungkap dan empat kasus lainnya masih dalam proses.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/