Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan
Ilustrasi: Ist./tribunnews
Selasa, 28 April 2020 18:29 WIB
JAKARTA - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial D (30) meregang nyawa di tangan pelanggannya sendiri, dengan luka bacok di leher. Barang-barang berharga miliknya pun raib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, hal itu terjadi pada tanggal 15 April 2020 di Cisalak, Depok.

"Sampai dengan sekitar seminggu lebih, (petugas-red) berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial IR alias B (18) dan RH alias T (22), menjalankan aksinya dengan modus memanggil korban untuk melayani hasrat seksualnya di kosan milik IR. IR diketahui berprofesi sebagai pengamen.

"IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan boking wanita dan mau diajak ke kosannya. Ditengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ," jelas Yusri.

Barang korban, berupa kalung, HP (seluler, Red), cincin dan dompet korban, raib digasak pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara minimal 9 tahun, dan maksimal pidana mati. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/