Home  /  Berita  /  Umum

Digugat Din Syamsuddin dan Amien Rais, Politisi PDIP Akui Perpu Corona Kepentingan Oligarki, Sabotase Konstitusi

Digugat Din Syamsuddin dan Amien Rais, Politisi PDIP Akui Perpu Corona Kepentingan Oligarki, Sabotase Konstitusi
Sabtu, 18 April 2020 23:11 WIB
JAKARTA - Tidak hanya Amien Rais dan Din Syamsuddin, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu juga mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

Masinton menilai penerbitan itu Perppu sebagai sabotase konstitusi.

"Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi," tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton, Sabtu (18/4/2020).

Masinton yang dimintai konfirmasi membenarkan cuitannya itu. Masinton menjelaskan penerbitan Perppu hak prerogatif Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden.

"Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: 'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang'," ujarnya.

Namun berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, lanjut Masinton, ada tiga syarat objektif sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi pandemi COVID-19? Jawabnya tidak," ucapnya.

Sebab sebagai payung hukum dalam mengatasi Pandemi COVID-19, katanya, pemerintah telah dibekali UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Masinto juga menyoroti judul Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Secara judul saja Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini rancu dan tidak fokus. Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara. Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

"Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi," imbuhnya.

Masinton juga mengkritik alasan pemerintah bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

"Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN," ujarnya.

Selain itu, Masinton juga menyoroti poin pejabat pemerintah tidak bisa dituntut dalam pelaksanaan Perppu itu. Masinton menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Dalam melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pejabat pemerintah tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara. Secara norma bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mempersilakan masyarakat mengkritisi perppu ini atau bahkan menguji dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 itu dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat covid-19.

"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau mengujinya dengan judicial review ke MK (Mahkamah Konstittusi) atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/4/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/