Home  /  Berita  /  Hukum

Gerak Cepat, Polres Bukittinggi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gulai Bancah Bukittinggi

Gerak Cepat, Polres Bukittinggi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gulai Bancah Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution dan tersangka pelaku pembunuhan AF (21) saat menggelar konfrensi pers, Selasa 31 Maret 2020.
Selasa, 31 Maret 2020 16:14 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan rumah makan berinisial HM (25) di Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, dalam tempo waktu kurang dari 24 Jam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso yang didamping Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution pada Selasa 31 Maret 2020 di Aula Polres Bukittinggi menyebutkan, kami mendapati informasi telah terjadi peristiwa pembunuhan di Gulai Bancah, pada Senin 30 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB, ucapnya.

Setelah mendapati info tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dan menangkap pelaku penganiayaan berisial AF (21). Saat ditangkap petugas, tersangka AF bermaksud hendak melarikan diri dan sedang menunggu bis untuk kabur ke luar kota di dekat SMPN 2 Tilatang Kamang, Agam, Selasa 31 Maret 2020, sekira pukul 05.30 WIB, ujar Iman Pribadi Santoso.

Awalnya, kami mendapat informasi dari pemilik Rumah Makan Madina, Rangkuti tempat tersangka bekerja. Menurut Rangkuti, dia mengetahui peristiwa itu setelah salah seorang karyawan lainnya berinisial F. Dari keterangan F, dia mengaku dikirimi pesan oleh tersangka AF melalui jejaring sosial WA bahwa dia telah membunuh korban HM. Pesan WA itu kemudian diberitahukan oleh saksi F kepada Rangkuti, yang kemudian memberitahukan terjadinya peristiwa itu kepada pihak kepolisian, terangnya.

Dikatakan juga oleh Iman Pribadi Santoso, tersangka dan korban berasal dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tersangka AF dan korban HM juga sama-sama bekerja di Rumah Makan Madina yang berada di kawasan Gulai Bancah. Setelah cekcok mulut dan merasa sakit hati dengan korban, tersangka AF yang sudah kalap mengajak duel korban HM, dalam duel tersebut tersangka AF langsung membacok korban HM sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (tkp), lanjutnya.

Barang bukti yang kami temukan di tkp antara lain, karung, pisau dan handphone, bebernya.

Pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/