Sambut Tahun Baru, Belasan Kafe Tanpa Izin Digembok Satpol PP Kota Padang
Dikutip dari Minangkabaunews.com, kafe yang disegel itu antara lain Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4.
"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional," kata Kasat Pol P Padang, Al Amin.
Langkah yang dilakukan Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tambah Al Amin.
Dilanjutkan Al Amin, kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin, barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya.
Setelah dilakukan penyegalan, lanjut Al Amin, lokasi tempat hiburan malam itu setiap hari akan dipantau agar jangan sampai mereka yang telah disegel, diam-diam masih mencoba untuk beroperasi.
"Jika ke depan masih didapati mereka buka, tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini," ucap Al Amin. (vn/mkn)
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | minangkabaunews.com |
Kategori | : | GoNews Group |