Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
24 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
24 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Mikhail Tereshchenko/TASS)
Rabu, 18 Desember 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang terkait dengan kenaikan denda dan penalti bagi agen di media asing.

Individu yang turut mendistribusikan pesan dalam media agen asing itu, atau berpartisipasi dalam kreasi mereka, dapat diklasifikasi sebagai agen asing.

Dokumen yang disetujui Dewan Federasi pada 25 November 2019 ini, diterbitkan di portal informasi hukum disana.

Menurut ketentuan undang-undang, “seseorang atau badan hukum Rusia yang mendistribusikan pesan dan materi yang dibuat dan didistribusikan oleh media asing yang bertindak sebagai agen asing, atau badan hukum Rusia yang didirikan oleh agen media asing dan / atau berpartisipasi dalam penciptaan komunikasi ini dan bahannya, dapat dianggap bertindak sebagai agen asing,".

Undang-undang menetapkan bahwa agen media asing harus membentuk badan hukum Rusia dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakuan. Publikasi yang sudah ada dalam daftar agen asing harus membuat badan hukum Rusia paling lambat 1 Februari 2020.

Publikasi media terkait harus disertai dengan indikasi bahwa media tersebut dibuat oleh agen asing, menurut undang-undang.

Menurut undang-undang, saat ini di media massa, badan hukum yang terdaftar di negara asing, atau struktur asing tanpa pembentukan badan hukum, "mendistribusikan pesan dan materi cetak, audiovisual dan lainnya yang ditujukan untuk jumlah orang yang tidak terbatas" dapat diakui sebagai agen media.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Interfax.ru
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/