Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianiaya Kekasih, Velline Chu Lapor Ke Polda Metro Jaya

Dianiaya Kekasih, Velline Chu Lapor Ke Polda Metro Jaya
Velline Chu bersama pengacaranya
Minggu, 03 November 2019 12:36 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pedangdut dan Disc Jockey Velline Chu tengah dirudung duka. Ia baru dianiaya seorang pria yang konon kekasihnya. Kejadiannya bermula sekitar awal Oktober 2018, saat ia bertemu dengan seorang dari sebuah agensi menawarinya pekerjaan

"Tapi saya saat itu sedang sibuk jadi nggak bisa. Waktu itu saya memang terima lewat telepon, tapi HS mau ketemu. Akhirnya kita memang ketemu dan membuat kami saling mengenal lebih dekat," ungkap Velline.

Seiring berjalannya waktu keduanya dekat dan Velline kerap datang ke apartemen HS. Dan di apartemen itulah, Velline mengalami penganiayan ."Saya dijambak dan dibanting di kasur. Dipukul telinga sebelah kiri saya, ditarik rambut saya. Kejadiannya sekitar pukul 10 dan 11 siang. Ketika saya dapat kiriman video dari temen saya untuk keperluan job. Entah kenapa saat dia liat video itu, saya pun dipukul lebih parah lagi," ujarnya. Vellipun pun sempat disekap selama seminggu di apartemen HS. Untungnya, pelantun lagu 'Ngopi Say' ini akhirnya bisa melarikan diri.

Velline pun mengaku sempat disekap selama seminggu di apartemen HS. Untungnya, pelantun lagu 'Ngopi Say' ini akhirnya bisa melarikan diri.

Tidak terima mendapat tindakan kekerasan oleh pria tidak bertanggung jawab tersbeut, pedangdut yang dikenal dengan Si Ratu Begal ini melaporkan HS ke Polda Metro Jaya.
Didampingi kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan tim, Velline melayangkan laporan penganiayaan ini, Kamis (30/10.2019).

Usai laporan, Velline menceritakan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bermula sekitar awal Oktober 2018, saat ia bertemu dengan seorang dari sebuah agensi menawarinya pekerjaan.

"Laporan ini saya lakukan selain demi keadilan diri saya, juga agar tidak terjadi pada orang lain karena HS ini juga punya link dengan artis-artis lainnya," ujar Velline.

Ditambahkan Leo Situmorang, pasal yang disangkakan pada HS adalah pasal 351 dengan ancaman penjara minimal dua tahun delapan bulan. ***

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/