Home  /  Berita  /  GoNews Group

ASN Pemko Padang yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Resmi Jadi Tersangka

ASN Pemko Padang yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Resmi Jadi Tersangka
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Sabtu (19/10) terkait OTT ASN Pemko Padang. (foto: gatra.com/wahyu saputra/far)
Sabtu, 19 Oktober 2019 21:58 WIB
PADANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), berinisial JN (54) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumbar sudah resmi jadi tersangka.

Saat terjaring OTT pada Jumat (18/10/2019), JN sedang bersama inisial IZ (63) yang diduga pemberi suap terkait pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Keduanya tertangkap tangan di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin. JN diduga menerima aliran dana di luar batas kewajaran sebesar Rp33.590.000 dari IZ.

Dikutip dari Gatra.com, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara 1 x 24 jam, keduanya diduga melakukan pungli. Kini keduanya, JN dan IZ sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penetapan merupakan tindakan peregangan sementara waktu sesuai dengan HAM," kata Yulmar, Sabtu (19/10/2019) di Padang.

Selain uang senilai Rp33.590.000, pihaknya juga menyita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapeda Kota Padang. Kemudian upacan terima kasih untuk mempercepat berkas, berupa satu unit mobil Fortuner, dan dua unit sepeda motor.

"Atas perbuatan keduanya, dikenakan pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara," terang Yulmar.

Sebelumnya, Ketua Tim Saber Pungli Polda Sumbar, Kombes Pol Rahmadi membenarkan adanya OTT itu. Kedua tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolresta Padang. "Pemeriksaan di Polresta Padang, Barang bukti Rp33.590.000 dan dokumen permohonan BPHTB diamankan," kata Rahmadi.

Sesuai informasi yang dihimpun Gatra.com, oknum ASN Pemkot Padang tersebut merupakan warga Komplek Tirta Sari Blok E/18 RT 004 RW 011, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Ia menjabat sebagai petugas BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Padang. (gtr)

Editor:arie rh
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/