Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Paham Prinsip Syariah, Wannamas Multifinance Terancam Ditutup

Tak Paham Prinsip Syariah, Wannamas Multifinance Terancam Ditutup
Ilustrasi PT. Wannamas Multifinance. (Istimewa)
Jum'at, 18 Oktober 2019 16:02 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Seorang nasabah PT. Wannamas Multifinance, Kukuh Panca Wahyudi, melayangkan gugatan untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup Wannamas Multifinance karena dugaan pelanggaran terhadap Prinsip Syariah dan peraturan OJK.

Kuasa hukum Kukuh dari kantor Law Firm Prihatwono, Sirajuddin mengatakan, pada perjanjian Al Murabahah nomor 0526/CS/1/16/1 tertanggal 10 Maret 2016 antara Kukuh dengan Wannamas, tidak terdapat obyek barangnya.

"Padahal Akad Murabahah sendiri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan peraturan OJK adalah akad jual beli yang harus ada obyek atau barang yang dijual kembali dengan margin yang disepakati sebagai laba," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews Grup, Jumat (17/10/2019).

Tak hanya itu, lanjut Sirajuddin, pelanggaran serius lainnya adalah format perjanjian yang digunakan tidak sesuai dengan format OJK. "Kami heran dengan pelanggaran yang serius ini. Bagaimana nasabah yang buta hukum bisa dikelabui oleh perusahaan yang mengaku Syariah namun jelas tidak paham atas Prinsip Syariah,".

"Ini masalah serius karena menyangkut Ummat. Sudah selayaknya perusahaan seperti ini ditutup oleh OJK” tandasnya.

Sebagai informasi, penutupan Wannamas ini pun sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomer register 5385/Pdt.G/2019/PA.TGRS pada 17 Oktober 2019 lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/