Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa Shabu, Pengendara Sepeda Motor Ini Diciduk Polisi di Jalan Raya Tanjung Alam Agam

Bawa Shabu, Pengendara Sepeda Motor Ini Diciduk Polisi di Jalan Raya Tanjung Alam Agam
Bawa Narkotika jenis Shabu, Pengendara Sepeda Motor berinisial MTI (20) ini Diciduk Polisi di Jalan Raya Tanjung Alam Agam, Senin 23 September 2019.
Rabu, 25 September 2019 03:23 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Dicurigai membawa narkotika jenis Shabu, seorang pengendara sepeda motor diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi. Lokasi diamankan tersangka itu berada di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM 5, Kanagarian Tanjung Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Terkait hal itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Selasa 24 September 2019, mengatakan, seorang pemuda yang diamankan itu berinisial MTI (20), yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu pada Senin 23 September 2019 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya.

"Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MTI yang sedang mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.

Tersangka MTI ini diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti dua paket Narkotika diduga jenis Shabu - shabu, ucap Pradipta Putra Pratama.

“Narkotika jenis Shabu itu dibungkus tersangka dengan plastik klip bening yang di bagian luarnya dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, dan tersimpan di dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri yang digunakan tersangka. Tak dapat mengelak lagi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri,” terangnya.

Dikatakan juga oleh Pradipta Putra Pratama, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara, pungkasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/