Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Akselarasi Era Mobil Listrik Berjalan Positif, Peneliti Pertanyakan Peraturan soal Energi

Akselarasi Era Mobil Listrik Berjalan Positif, Peneliti Pertanyakan Peraturan soal Energi
Mobil Listrik pabrikan Amerika Serikat, Tesla model X milik Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: detik.com)
Kamis, 29 Agustus 2019 13:38 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandang, upaya akselarasi era kendaraan berbasis listrik (KBL) terus berjalan positif.

"Kan Kepresnya (mungkin maksudnya Perpres, red) udah keluar, buat industri," ujar Bambang usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/08/2019).

Pemerintah, memang telah resmi mengundangkan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 55 tahun 2019 yang mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pada 12 Agustus 2019.

Perpres tersebut mengatur banyak hal terkait pengembangan industri KBL di Indonesia. Pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut mengamanatkan, percepatan pengembangan industri KBL dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Pasal 6-nya memerintahkan, perusahaan industri KBL dan perusahaan industri komponen KBL dalam melakukan kegiatannya, "wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri,".

Sementara itu, akselarasi mobil listrik atau kendaraan berbasis listrik (KBL) di Indonesia, dinilai tak cukup hanya dengan ditopang oleh pengaturan praktis industrinya, melainkan perlu juga dukungan peraturan soal sumber energi bagi mobil listrik tersebut.

"Bagaimana PP Energi Listriknya? Listrik sekarang, secara kuantitas dan kualitas tidak bisa untuk mobil listrik, PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menghasilkan emisi udara," kata Director Strategic and Technology Enginering Development Institut Otomotif Indonesia (IOI), Eko Rudianto melalui keterangan tertulisnya kepada GoNews.co, Kamis (29/08/2019).

Jika pengaturan soal mobil listrik atau kendaraan listrik ini belum komprehensif, Eko khawatir, investor lokal tidak ada yang tertarik berinvestasi untuk mobil listrik nasional.

Pabrik baterai dan charger listrik asing, kata Eko, juga bisa terkendala untuk berinvestasi.

"Ini kunci suksesnya mobil listrik dipakai masyarakat," kata Eko.

Menindak lanjuti Perpres 55/2019 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kini sedang menyiapkan peraturan untuk pendukung untuk memuluskan pengembangan kendaraan listrik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, setidakny ada dua hal yang sedang dirancang Kemenhub terkait aturan mobil listrik, yakni uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.

"Kita sedang kebut rancangan uji tipe kendaraan listrik, harmonisasi sudah dilakukan. Kita juga merancang uji berkalanya, etiap 6 bulan sekali apalago kendaraan umum," kata Budi dalam diskusi Forum Perhubungan bersama detikcom, Jakarta, Kamis (29/08/2019).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/