Home  /  Berita  /  Umum

Ini Sebabnya, Kenapa Aturan IMEI Belum Diterapkan

Ini Sebabnya, Kenapa Aturan IMEI Belum Diterapkan
Ilustrasi: Smex
Senin, 15 Juli 2019 07:30 WIB
JAKARTA - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, hal pertama adalah mengecek kesiapan Sistem Informasi dan Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) atau sistem identifikasi IMEI yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kedua, kata Ismail seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (15/7/2019), SIBINA harus dilengkapi oleh basis data yang sudah tertampung secara lengkap dan baik.

Ketiga, SIBINA harus dites terlebih dahulu sebelum aturan berlaku. Keempat, setelah dites, basis data IMEI tersebut akan disinkronisasi dengan basis data operator seluler.

Kelima adalah sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat maupun operator. Ismail mengatakan, masyarakat harus mengetahui aturan IMEI agar tidak terkejut apabila IMEI berlaku.

"Sosialisasi ke masyarakat sudah cukup ke masyarakat dan pemangku kebijakan. Sudah paham latar belakang, tujuan, manfaat, dan dampak aturan. Sosialisasi terus dilakukan," kata Ismail.

Selanjutnya, adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan, dalam penerapan aturan IMEI.

SDM dari operator juga akan berperan banyak karena operator yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan jaringan seluler ponsel ilegal.

Terakhir, prosedur standar operasional (SOP) akan disiapkan sebelum penerapan aturan IMEI. SOP harus dilakukan agar implementasi aturan IMEI bisa berjalan dengan lancar.

"Peraturan menteri dilengkapi dengan SOP, biasanya dilakukan di level yang lebih bawah atau peraturan Dirjen atau peraturan teknis yang sebagainya yang berlaku internal," kata Ismail.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:CNNIndonesia
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/