Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Punya Argumen Menjawab Bukti yang Diajukan BPN, Pakar Komunikasi: Yusril Menyerah!

Tak Punya Argumen Menjawab Bukti yang Diajukan BPN, Pakar Komunikasi: Yusril Menyerah!
Sabtu, 15 Juni 2019 00:54 WIB
JAKARTA - Pada sidang perdana gugatan hasil Pemilu 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (14/06), tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan 15 point tuntutan.

Seperti disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, point pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Menanggapi tuntutan tim hukum BPN, ketua tim hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan tim hukum BPN dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

Yusril salah satunya menyebut poin permohonan sengketa Pilpres 2019 yang mempersoalkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, asumsi belaka dan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus membuktikan bahwa kenaikan itu menimbulkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Pengamat media Ferry Koto bahkan menyatakan gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum BPN mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta.

“Ya jangan sampai prof. Gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum @prabowo terlalu lemah, mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta. Kalau menurut saya, gugatan seperti itu tak usah di bawa ke MK cukup di @ILCtv1 datuk @karniilyas saja," tulis Ferry di akun Twitter @ferrykoto menanggapi tulisan bertajuk "Yusril: Kami tak Terpengaruh Propaganda Kubu Prabowo".

Di sisi lain, pakar komunikasi Eliya menilai justru Yusril kelihatan menyerah.

"Cebi siap siap kabur.. Coba tanya ke Yusril.. apakah punya argumen untuk menjawab atas seluruh bukti yang disampaikan BPN, termasuk yang dilengkapi kemudian.. YIM aja nyerah...,"tulis Eliya di akun @MkomEliya.

Eliya mendasari penilaiannya itu berdasarkan ekspresi dan mimik Yusril saat menyampaikan pernyataan.

"Mukenye ... kayak orang mules.. Trus maksa banget nolak perubahan yang diajukan BPN," tegas @MkomEliya menjawab pertanyaan akun @NdhesoVii.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/