Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
22 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu
Konfrensi Pers BPN. (ZUL/GoNews.co)
Kamis, 09 Mei 2019 18:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis, Jokowi bisa didiskualifikasi dari Pemilu 2019 karena dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Diskualifikasi lah!" kata Juru Bicara BPN, Vasco Ruseimy di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2019)

Di tempat yang sama, Ferry Jualintono menjelaskan, bukti dugaan pelanggaran TSM setidaknya meliputi soal dugaan; mobilisasi ASN termasuk Polri, penggunaan sumber keuangan negara dalam hal ini BUMN, akan dibawa ke Bawaslu RI besok, Jumat (10/05/2019).

Tapi soal seberapa banyak alat bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu RI dan kaitannya dengan Jokowi, Ferry masih enggan merinci.

"Ada lah, ada video, foto, dll," kata Ferry yang selain menjabat Waketum Gerindra juga menjabat Jubir di BPN 02.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 463 ayat 4 UU Pemilu tahun 3017, Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu dapat didiskualifikasi oleh KPU jika terbukti melakukan pelanggaran administratif kepemiluan sesuai amanat pasal 460 UU yang sama.

Teknisnya, alat-alat bukti harus dikaji dan disidangkan oleh Bawaslu setidaknya 14 hari setelah laporan diterima. Dari putusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwww