Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
16 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu

Optimis Jokowi Bakal Didiskualifikasi, Besok BPN Laporkan Bukti Kecurangan TSM ke Bawaslu
Konfrensi Pers BPN. (ZUL/GoNews.co)
Kamis, 09 Mei 2019 18:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis, Jokowi bisa didiskualifikasi dari Pemilu 2019 karena dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Diskualifikasi lah!" kata Juru Bicara BPN, Vasco Ruseimy di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (09/06/2019)

Di tempat yang sama, Ferry Jualintono menjelaskan, bukti dugaan pelanggaran TSM setidaknya meliputi soal dugaan; mobilisasi ASN termasuk Polri, penggunaan sumber keuangan negara dalam hal ini BUMN, akan dibawa ke Bawaslu RI besok, Jumat (10/05/2019).

Tapi soal seberapa banyak alat bukti yang akan disampaikan ke Bawaslu RI dan kaitannya dengan Jokowi, Ferry masih enggan merinci.

"Ada lah, ada video, foto, dll," kata Ferry yang selain menjabat Waketum Gerindra juga menjabat Jubir di BPN 02.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 463 ayat 4 UU Pemilu tahun 3017, Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu dapat didiskualifikasi oleh KPU jika terbukti melakukan pelanggaran administratif kepemiluan sesuai amanat pasal 460 UU yang sama.

Teknisnya, alat-alat bukti harus dikaji dan disidangkan oleh Bawaslu setidaknya 14 hari setelah laporan diterima. Dari putusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjuti dalam 3 hari kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/