Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif
Minggu, 21 April 2019 22:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Aktivis Hukum dan politisi PAN, Eggi Sudjana menyoal objektifitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

"Karena tidak ada yang dijawab seperti yang kita harapkan," kat Eggi melalui pesan Whatsaap kepada GoNews Grup, Minggu (21/04/2019) malam.

"Misal, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mana tindakannya? Tidak ada juga (proses terhadap, red) Jokowi yang kita laporkan pada Debat ke-2 Capres yang banyak bohong data-datanya atau hoax tapi tidak ditindak lanjuti Bawaslu," lanjut Eggi menjelaskan.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana pernah melaporkan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana pada Jumat, 12 April 2019 lalu. Laporan bernomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 itu, terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

Adapun laporan soal dugaan kebohongan Jokowi, dilakukan Eggi pada Selasa 19 Februari 2019, dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Hal ini terkait paparan Jokowi dalam Debat Pilpres, Sabtu 17 April 2019.

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali. Itukan palsu itu," kata Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/02/2019) lalu.

Penggunaan pasal tersebut, dikarenakan Jokowi tidak bertindak sebagai presiden dalam Debat Pilpres, melainkan sebagai Capres. Sebab, presiden tidak bisa dipidana, hanya bisa di-impeachment (pemakzulan).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/