Home  /  Berita  /  GoNews Group

Karantina Bandara Minangkabau Sita Ular Berbisa yang Dikemas dalam Kardus Keripik Rendang

Karantina Bandara Minangkabau Sita Ular Berbisa yang Dikemas dalam Kardus Keripik Rendang
Ular berbisa dalam kardus keripik rendang yang disita Karantina Bandara Minangkabau. (foto: senayanpost/antara)
Sabtu, 13 April 2019 16:44 WIB
PADANG – Petugas Balai Karantina Padang wilayah kerja Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sebuah kotak paket bertuliskan snak keripik rendang. Sebab di dalamnya terdapat seekor ular berbisa.

“Ular itu dikemas dalam kotak plastik, dibalut aluminium foil dan di kemasan tertulis bahwa isi paket berisikan snack keripik rendang,” kata Petugas Paramedik Veteriner Balai Karantina Padang, Yendrizal, di Padang seperti dilansir SenayanPost.com mengutip Antara, Sabtu (13/4/2019).

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4) terhadap kemasan kardus yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi.

Awalnya petugas mendapat informasi dari aviation security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.

“Setelah dibuka, ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, diperkirakan panjangnya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.

Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut. Ular yang disita itu ialah jenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi, tetapi berbisa.

Akhirnya ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal.

Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina. ***

Editor:arie rh
Sumber:senayanpost.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang, Padang Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/