Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aktivis Kamisan Robertus Roberts Ditangkap, HNW Kaitkan dengan Penahanan Ahmad Dhani

Aktivis Kamisan Robertus Roberts Ditangkap, HNW Kaitkan dengan Penahanan Ahmad Dhani
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menghadiri TeropongSenayan Award di Hotel Mulia. (GoNews.co)
Kamis, 07 Maret 2019 20:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) membandingkan kasus aktivis Robertus Robert dengan kasus musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

"Ahmad Dhani itu hanya bicara tentang penista agama, malah langsung dibui. Sementara kalo yang ini, yang dinyanyikan itu memang begitu langsung nohok TNI, gitu," kata HNW di sela-sela acara "Teropong Senayan Award" di Jakarta, Kamis (07/03/2019).

HNW menegaskan, karena Indonesia negara hukum maka kepolisian diharap bisa bertindak secara profesional dan transparan.

"Kalo ternyata (Robertus, red) bersalah, ya apa boleh buat. Kalau tidak bersalah, ya bebaskan dari jerat hukum,".

Saat ditanya, korelasi penangkapan Rebertus dengan penyempitan ruang menyampaikan aspirasi di alam demokrasi, HNW menjawab, "Iya, apa bedanya dengan Ahmad Dhani,".

Seperti diberitakan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert ditangkap polisi pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aksi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu; melakukan penghinaan melalui nyanyian terhadap institusi TNI, saat Ia berorasi di depan Istana Negara pada Aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.

Penangkapan Robertus, berdasarkan pada surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebab video dari aksi Robertus tersebut viral secara daring. Hingga hari ini Kamis (70/03/2019), Robert masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/