Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon Menjaminkan Dirinya untuk Penangguhan Ahmad Dhani

Fadli Zon Menjaminkan Dirinya untuk Penangguhan Ahmad Dhani
Rabu, 27 Februari 2019 20:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Demikian disampaikan Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko & Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02/2019).

Diantara yang menjadi alasan kerelaan Fadli Zon untuk menjaminkan dirinya, yakni:

1. Tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani di karenakan selama proses persidangan di PN Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya Hakim punya pertimbangan utk itu dimana dari dari proses di PN sampai dengan saat ini tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

2. Ahmad Dhani selama mengikuti proses Hukum Dari sejak Penyidikan sampe Di bacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat Hukum.

3. Ahmad Dhani tidak Mungkin lagi melarikan diri keluar negeri Karena sudah di cekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.

4. Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan Barang bukti Karena udah di sita oleh pihak JPU.

5. Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila Di tangguhkan penahananya.

6. Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia dibawah Lima tahun.

7. Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai Tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.

Seperti diketahui, sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding.

Sehingga, penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Di tingkat banding itu dinai subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/