Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pernah Masuk Penjara, Wanita Ini Kembali Tertangkap Berjualan Sabu-sabu di Sijunjung

Pernah Masuk Penjara, Wanita Ini Kembali Tertangkap Berjualan Sabu-sabu di Sijunjung
Tersangka berinisial BTW alias Upik dan barang bukti. (foto: istimewa)
Rabu, 16 Januari 2019 21:50 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung,Sumatera Barat, Rabu (16/1/2019)  di Dusun IV Sawah Godang, Jorong Koto Tuo Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat timbang digital.

Kapolres Sijunjung AKBP Driharto SIk melalui Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi melalui telpon seluler, membenarkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial BTW alias Upik (41 tahun), warga Dusun IV Sawah Godang, Jorong Koto Tuo Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung tersebut merupakan resedivis, dan sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2016 dan bebas pada Februari 2017 lalu.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran Narkotika di daerah tersebut. "Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Iptu Rajulan Harahap.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu bungkus plastik ukuran besar yang berisikan 10 buah plastik ukuran kecil, satu buah korek api mancis tanpa tutup kepala, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol larutan cap kaki tiga warna hijau, tiga buah pipet plastik warna bening yang salah satu ujungnya dibengkokkan.

Selain itu juga satu buah satu buah timbangan elektrik merk CHQHWH POCKET SCALE warna hitam, satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 77 lembar plastik warna bening.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Sijunjung untuk dilakukan penyilidikan lebih mendalam dari mana barang tersebut didapatkan. Pelaku ini dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," ucap Iptu Rajulan Harahap. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/