Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kesal karena Minta Cerai, Suami Gigit Payudara Istri Hingga Putus

Kesal karena Minta Cerai, Suami Gigit Payudara Istri Hingga Putus
ilustrasi
Rabu, 16 Januari 2019 21:33 WIB
TANAH DATAR - Kesal karena istrinya minta cerai, seorang pria berinisial ML (40), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menggigit payudara isterinya hingga putus.

Peristiwa itu terjadi, Minggu (13/1/2019) lalu. Akibatnya korban ML (38) harus mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit dan kasus kekerasan dalam rmah tangga (KDRT) telah dilaporkan ke polisi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Wakapolres Kompol Mayarudin, Kasat Reskrim AKP Edwin dan Kasat Intelkam AKP Malkani, Rabu (16/1/2019) membenarkan adanya kejadian tersebut. Katanya, korban sudah melapor dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Dikatakan Kapolres, kejadian itu berawal dari pertengkaran hebat keduanya sehingga sang istri minta cerai.

“Pada Minggu sore itu mereka bertengkar, berujung kepada tuntutan istri minta cerai dan meninggalkan rumah dengan sepeda motor. Tidak terima, suaminya mengejar dan berhasil mencegat istrinya, lalu menyeret korban,” ucap Bayuaji seperti dikutip dari KabarSumbar.com.

Lanjut Kapolres Bayu, pertengkaran pun makin menjadi, sang suami berhasil merobek paksa baju isterinya, hingga terjadi peristiwa tersebut.

“Isterinya diseret, lalu bajunya dirobek, kemudian digigitnya itunya (puting, red) hingga putus,” kata Bayu.

Tak terima perbuatan suaminya, akhirnya sang isteri mendatangi Mapolres Tanah Datar untuk membuat laporan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Edwin mengatakan, kasus ini masih dalam peyelidikan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan korban dan saksi. “Berdasarkan keterangan korban, kasus ini sedang kita tangani,” kata Edwin.

Ditambahkannya, menurut istrinya ini, keduanya sering bertengkar. Sang isteri sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.

“Jika terbukti, terhadap kasus ini kita pasal menjerat terlapor dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkas Edwin. (ddy/ksc)

Editor:arie rf
Sumber:kabarsumbar.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Tanah Datar
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/