Home  /  Berita  /  GoNews Group

Organda Sumbar Tolak Ojek Online Dilegalkan Jadi Angkutan Umum

Organda Sumbar Tolak Ojek Online Dilegalkan Jadi Angkutan Umum
ilustrasi
Rabu, 16 Januari 2019 21:04 WIB
PADANG - Rencana pemerintah membuat aturan ojek online ditentang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat. Pasalnya, kehadiran aturan tersebut sama saja melegalkan ojek sebagai angkutan umum.

Ketua Organda Sumbar Budi Syukur mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Hal ini karena bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau perlu, kami ajukan perlawanan hukum jika rencana itu jadi direalisasikan," kata Budi di Padang, Sumbar, Rabu (16/1/2019) seperti dilansir iNews.id.

Menurut Budi, upaya melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum harus dipertimbangkan secara matang. Selain tingginya risiko keamanan, angkutan umum yang sudah ada akan semakin tergusur dengan menjamurnya ojek online.

Budi menyebut, keberadaan ojek online merambah seluruh lini, mulai dari jalan kecil di lingkungan permukiman hingga jalan-jalan utama perkotaan. Hal ini, kata dia, sudah mempengaruhi pendapatan angkutan umum konvensional seperti angkot.

Dia juga menuntut ojek online segera ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum, sehingga bisa dibilang ilegal. Regulasi yang dibutuhkan, kata dia, bukan dengan cara melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Kami minta ditertibkan, bukan dilegalkan jadi angkutan umum," ujar dia. ***

Editor:arie rf
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/