Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pelaku Begal Diciduk Polisi di Padang Pariaman

Dua Pelaku Begal Diciduk Polisi di Padang Pariaman
ilustrasi
Kamis, 11 Oktober 2018 18:50 WIB
PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi pada 30 September 2018 yang lalu. Polisi juga berhasil menahan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diberitakan harianhaluan.com, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan berlangsung di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/10/2018). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil membekuk dua tersangka dengan inisial RF (22) warga Batang Anai, dan MG (16) Kecamatan Batang Anai.

"Kami masih mengejar pelaku utama dari kasus ini," tambah AKBP Rizki.

Ia juga menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 30 September 2018 sekira pukul 04.00 WIB. Dimana 3 orang korban yang sedang berboncengan melewati sebuah gang di Lubuk Alung.

Namun dalam waktu yang bersamaan datang segerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Dimana pelaku dengan inisial R turun dari sepeda motor tersebut kemudian langsung menghantam kepala korban Benny dengan menggunakan besi sepanjang 1,5 meter yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Sementara itu, 2 orang korban lainnya, melarikan diri dengan cara berlari. Namun salah satu korban dengan nama Sari, berhasil dikejar oleh pelaku dan dipukul wajahnya dengan menggunakan gelar sepeda motor, akibatnya hidung korban mengalami patang tulang.

Sementara tiga orang korban masih bisa kabur, dengan kondisi luka-luka. Korban langsung dilarikan oleh keluarganya ke Puskesmas Jambak.

Namun dalam perjalanan kerumahnya sakit, korban bertemu kembali dengan pelaku dengan jumlah 36 orang. Karena dikejar pelaku, korban berlari menyelamatkan diri, dan meninggalkan kendaraannya di lokasi. Karena ditinggal korban pelaku dengan inisial R mengambil sepeda motor tersebut melarikannya ke arah Kota Padang.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan dimintai keterangan dari tersangka yang tertangkap," tambahnya.

Rizki juga mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya dan saat ini sedang melakukan pengejaran.

"Kami masih mengejar pelaku utama yang merupakan otak dari kejahatan tersebut," tukasnya.

Ia juga menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami akan kenakan pasalnya yang berbeda kepada semua tersangka melihat dari pengembangan kasus nanti," pungkasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Padang Pariaman, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/