Home  /  Berita  /  Hukum

Tak Bisa Bayar Kredit, Pria Warga Tiku Ini Nekat Kubur Mobilnya di Kebun Sawit

Tak Bisa Bayar Kredit, Pria Warga Tiku Ini Nekat Kubur Mobilnya di Kebun Sawit
Mobil yang dikubur pemiliknya di kebun sawit untuk menghindari dikejar-kejar leasing. (foto: istimewa)
Jum'at, 28 September 2018 17:41 WIB
TIKU - Warga Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar dihebohkan dengan penemuan mobil yang dikubur di perkebunan sawit.

Diberitakan tribunpadang.com, seorang warga yang mencari kayu bakar di perkebunan sawit tersebut, menemukan bangkai mobil yang terkubur. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Mutiara.

Mendapat laporan dari warga, petugas langsung mendatangi lokasi penemuan mobil tersebut. Akhirnya mobil berwarna hitam itu pun dievakuasi dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Mutiara untuk diamankan.

Kemudian, petugas memeriksa ciri-ciri fisik dan dukomen yang ada pada mobil tersebut.

"Setelah diperiksa, ternyata mobil Xenia itu merupakan milik Agusman yang dilaporkan hilang pada akhir Maret 2017 lalu. Penyidik lalu memanggil Agusman untuk dimintai keterangannya," kata Kapolsek Tanjung Mutiara, AKP Handi Satria, Kamis (27/9/2018) malam.

Agusman saat dimintai keterangan, lanjut Handi, sempat gugup, sehingga penyidik curiga ada sesuatu yang disembunyikan Agusman.

Akhirnya, Agusman pun menyerah dan mengakui bahwa mobil itu sengaja dikubur karena tak mampu membayar cicilan kreditnya.

"Sebelum mobil itu dikubur, Agusman juga mengaku bahwa mobil tersebut sempat menunggak beberapa bulan. Karena takut mobilnya ditarik pihak leasing, makanya dia memutuskan untuk mengubur mobil tersebut, dan melaporkan ke polisi kalau mobilnya telah hilang dicuri," ujarnya.

Agusman sengaja mengubur mobil Daihatsu Xenia miliknya di perkebunan sawit yang berjarak sekitar 15 kilometer dari rumahnya.

Setelah mobil minibus itu dikuburnya di perkebunan sawit miliknya, pada awal April 2017, dia pun kemudian mendatangi Mapolsek Tanjung Mutiara.

Ia melaporkan bahwa mobilnya yang masih kredit, hilang pada 29 Maret 2017 lalu. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan palsu dari Agusman tersebut.

Setehun lebih dilakukan penyelidikan, akhirnya secara tak terduga terungkap jika mobil itu tidak hilang.

Saat ini, tambahnya, mobil tersebut untuk sementara diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara. Sedangkan Agusman yang telah membuat laporan palsu, dikenakan wajib lapor.

"Kasus ini masih kami proses. Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak leasing tempat Agusman membayar cicilan mobilnya" pungkas Handi. ***



Editor:arie fr
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:Agam, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/