Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam
Diberitakan Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, tersangka berinisial RS (27) dan IP (22).
Keduanya digerebek petugas di rumah mereka di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Dijelaskan Kapolres Agam, penangkapan pasutri tersebut berasal dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi di rumah pelaku.
"Dari informasi itulah kita mengirim Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian, setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penangkapan," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan tersangka kedalam bungkus permen, dua unit telfon genggam dan uang Tunai Rp 1.820.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas Perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjaran," pungkasnya. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Agam |