Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Diskusi Publik Forum Jurnalis Muslim

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme
Minggu, 20 Mei 2018 20:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat ini banyak pihak yang meminta agar penanganan terorisme di Indonesia melibatkan TNI.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan tidak sembarangan melibatkan militer pada penanganan terorisme ini.

Dikatakan Gufron, dari sisi normatif, militer dapat diperbantukan untuk menanggulangi kasus teror di Indonsia dengan tiga syarat.

Pertama, kondisi objektif. Kepolisian tidak sanggup menanangani eskalasi yang berkembang. Kedua, atas permintaan kepolisian kepada Presiden untuk melibatkan TNI, dan ketiga, harus berdasarkan surat eksplisit dari Presiden," terang Gufron saat menjadi narasumber pada diskusi The Newsmaker Forum bertajuk Mengurai Benang Kusut Terorisme yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Pada kesempatan ini, Gufron menyinggung soal RUU Terorisme yang perlu dikoreksi bersama-sama. "Undang-Undang Terorisme hari ini harus dikoreksi bersama-sama. Sebab, banyak pasal baru yang melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak substansial. Seperti penangkapan sewenang-wenang, perpanjangan masa penahanan dan korban dari peristiwa lain," terang Gufron.

Padahal, lanjutnya, dalam penanganan terorisme, pemerintah harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Rule of law menjadi alat mendasar dalam penanganan kasus terorisme.

"Regulasi (terorisme) itu sudah menjadi jalan yang tepat untuk asas proporsionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Namun, ada persepsi salah dan keliru terkait jaminan pelindungan hak asasi manusia yang dianggap sebagai penghambat," ujar Gufron.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/