Home  /  Berita  /  Umum

Dua Resort di Mentawai Diduga Lakukan Pelanggaran Serius

Dua Resort di Mentawai Diduga Lakukan Pelanggaran Serius
Minggu, 06 Mei 2018 20:20 WIB
MENTAWAI - Tim terpadu pengawasan wisata bahari kabupaten kepulauan Mentawai menemukan beberapa indikasi adanya dugaan pelanggaran oleh dua resort di daerah itu. Pelanggaran meliputi pembangunan resort dikawasan hutan produktif (HP), pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), pengrusakan lingkungan berupa penggalian kolam di areal lokasi mangrove sampai masalah perekrutan tenaga kerja ilegal.

''Ini merupakan masalah serius yang menjadi temuan tim terpadu di dua resort yang di bangun di Pulau Awera, Kecamatan Sipora Utara yaitu resort Aloita dan Nasara Resort,'' ujar salah seorang anggota tim terpadu pengawasan wisata bahari Mentawai yang juga Danlanal Mentawai, Letkol. Laut. Anis Munandar.

Ia menyatakan kekecewaannya kepada para pengelola kedua resort itu, terutama karena adanya dugaan pengrusakan lingkungan di areal pembangunan nasara resort. ''Ini lingkungan hancur, ekosistem rusak dan pengerukan pasir laut yang menyebabkan kerugian negara," ucap Anis Munandar, Jumat (4/5).

Kata Anis, seharusnya pihak Nasara Resort melakukan penggalian kolam dengan mendatangkan material, bukan merusak ekosistem alam karena bisa menimbulkan resiko hilangnya sumber air akibat rusaknya hutan di pulau-pulau kecil, karena jelas lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang relatif memiliki daratan lebih luas.

Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki hubungan yang erat antara pulau satu dengan lainnya, khususnya di wilayah kepulauan. Rusaknya ekosistem disalah satu pulau akan berdampak terhadap pulau lainnya, karena dikeruk daratannya yang akan berdampak terhadap arah aliran arus air laut di wilayah tersebut, kata Anis Munandar.

Menurut Anis, di Nasara resort dimungkinkan telah terjadi pengrusakan linhkungan. Hal itu bisa dilihat dengan adanya pengerukan pasir dengan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk melakukan penggerukan untuk pembuatan kolam yang diperkirakan panjang 70 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter, "ini sangat parah sekali yang dilakukan pihak Nasara Resort, kejadian tersebut harus dipertanggung jawabkan," ungkapnya.

Ia mengatakan, didalam aturan pada UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil beserta perubahannya, UU nomor 1 tahun 2014 dalam pasal 35 huruf (e) secara tegas melarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem magrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Larangan pengrusakan lingkungan juga di atur pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pasal 69 ayat 1 huruf (a) menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Jadi dengan adanya ditemukan pengrusakan lingkungan serta ekosistem, pihak resort harus bertanggung jawab dan mengembalikan kepada semula atau melakukan rehabilitas, ''kita mau sampaikan jangan kita diperalat orang asing demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang banyak''.

Penghentian operasi resort nasara sementara itu yang lebih baik dan pihak resort harus merehabitasi kerusakan lingkungan serta kembalikan seperti semula. Pemilik resort harus diberi sanksi pidana sebagai efek jera, karena kalau dibiarkan akan muncul resort-resort lain yang akan merusak lingkungan.

''Tindak tegas tersebut harus melibatkan semua stakeholder dalam pengawasan resort-resort yang ada di kabupaten Kepulauan Mentawai, agar tidak ada lagi asumsi adanya pembiaran terkait dengan pengrusakan lingkungan serta yang tidak memiliki izin,'' pungkas Anis Munandar. (ss)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Hukum, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/