Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Buruh Akan Geruduk Jakarta di May Day Besok, Ini 7 Pandangan KSPSI

Ribuan Buruh Akan Geruduk Jakarta di May Day Besok, Ini 7 Pandangan KSPSI
Senin, 30 April 2018 20:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Diprediksi, besok ribuan buruh akan menggelar aksi dalam memperingati "May Day" 2018 di Jakarta. Salah satu tuntunan mereka adalah pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menyampaikan, (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebenarnya malah mempermudah tenaga kerja lokal. Sebab, dia menilai Perpres tersebut bakal memperketat tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air.

Untuk itu kata dia, tidak ada hal yang mendesak untuk diprotes hingga menggelar aksi besar-besaran apalagi membawa ke jalur hukum. "Dan ternyata tidak ada hal mendasar atau mendesak kita melakukan aksi, Judicial Review, dan tuntutan hukum lainnya," tutur Yorrys saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Menurut Yorrys, selain malah menekan masuknya TKA ke Indonesia, justru Perpres tersebut sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik. Pemerintah telah menunjukkan upaya menyederhanakan terkait perizinan investasi.

Pasalnya, proses itu sendiri seringkali menghabiskan waktu yang sangat lama dan proses yang terlalu panjang. "Pemerintahan Jokowi-JK ini sedang berusaha membangun, mengundang investor datang," jelas dia.

Meski begitu, lanjut Yorrys, pihaknya mendesak pemerintah agar dapat menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga kerja lokal. Pemerintah mesti memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal.

Juga tidak pandang bulu menerapkan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. "KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan Serikat Pekerja dan Civil Society," tambahnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu harus pula memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Berikut 7 Poin Pandangan KSPSI Soal Mayday 1 Mei 2018.

1. KSPSI memandang berbagai kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan dan kesejahteraan Bina lindung Sejahtera. Namun demikian masih diperlukan perbaikan berkesinambungan, agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

2. KSPSI memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan, serta memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh.

3. KSPSI mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut.

4. Atas dasar itu KSPSI memandang, Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik.

5. Meski demikian KSPSI mendesak kepada pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegak hukum laut enforcement bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

6. KSPSI memandang perlunya peraturan Menteri yang menjadi turunan dari PPS nomor 20 tahun 2018 memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional.

7. KSPSI menilai sistem pengawasan TKA lemah Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan imigrasi kspsi memandang perlu adanya pengawasan yang melibatkan Serikat Pekerja dan Civil Society.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/