Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Sebut, Nilai Tawar Pekerja Lokal Kian Rendah Akibat Terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018

DPR Sebut, Nilai Tawar Pekerja Lokal Kian Rendah Akibat Terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018
Ilustrasi pekerja asing. (Istimewa)
Selasa, 24 April 2018 07:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Akibat dari terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, membuat nilai tawar pekerja Indonesia semakin rendah.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat saat dihubungi GoNews.co, Selasa (24/4/2018) dinihari.

"Posisi tawar tenaga kerja Indonesia sudah sangat rendah, bahkan dalam negerinya sendiri. Munculnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing, tentunya lebih banyak untuk kebaikan dan kepentingan pada pembawa modal dari luar saja," ujarnya.

Menurutnya, dalam menggenjot arus masuk modal ke Indonesia, Pemerintah Jokowi tidak harus mengorbankan sisi pembangunan kemanusiaan. Ia menilai hal ini bukanlah pilihan yang cerdas.

"Tanpa adanya tenaga kerja asing pun, tenaga kerja Indonesia sudah memiliki nilai tawar yang rendah. Ini disebabkan bangsa kita sudah banjir angkatan kerja," tukasnya.

Dengan banjirnya tenaga kerja ke Indonesia kata dia, membuat kondisi pengendalian lapangan kerja sepenuhnya ada di tangan para pemberi kerja. "Inilah yang membuat rendahnya nilai tawar pekerja Indonesia. Dengan kondisi yang rumit ini, maka kedudukan pemerintah sebagai regulator aturan ketenagakerjaan menjadi sangat penting," ucap politisi PKS ini.

Dokter Adang menambahkan, dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaaan investor membawa tenaga kerja asing, maka tidak ada lagi yang bisa melindungi tenaga kerja lokal.

"Kelongggaran prosedur yang diberikan pemerintah saat ini ibarat orang tua yang membuang anaknya ke hutan rimba penuh binatang buas," tegasnya.

Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyebutkan, tenaga kerja Indonesia saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. "Ini sebuah pilihan yang bukan untuk di pilih," tukas dokter Adang.

Dampak lanjutan dari penggalakkan "turn key project" oleh pemerintah saat ini kata dia, semakin mengkondisikan rendahnya nilai tawar tenaga kerja lokal.

"Pembangunan fisik dengan pengabaian sisi kemanusiaan akan menimbulkan akibat buruk dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Seharusnya pemerintah kembali pada kedudukan yang strategis dan tidak bisa digantikan oleh pihak manapun. Pemerintah harus menjadi pelindung angkatan kerja Indonesia dengan tidak mengabaikan kepentingan semua pihak," cetusnya.

Anggota DPR bidang ketenagakerjaan ini meminta, agar pemerintah tidak terlalu pro terhadap kepentingan asing.

Ia melihat, pemerintah saat ini lebih condong sebagai pelindung para investor dengan mengabaikan kepentingan para pekerja.

"Saya mengingatkan kepada pemerintah, negara ini memiliki amanat Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk memberikan kesempatan bekerja yang layak. Bila penyelenggara negara tidak sanggup lagi melaksanakan amanat konstitusi dan berjalan tanpa koreksi, maka negara ini akan kehilangan harga diri di hadapan rakyatnya sendiri," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/