Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah... Revisi UU MD3 Resmi Jadi UU Nomor 2 tahun 2018

Sah... Revisi UU MD3 Resmi Jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Ilustrasi. (net)
Kamis, 15 Maret 2018 15:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah menunggu proses panjang dan penuh berdebatan, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara.

Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.

"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, UU MD3 tetap sah dan tidak memiliki dampak hukum. Hal itu karena telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," katanya.

Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan. Nomor 2 tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, Yasonna menyebut sikap Presiden Joko Widodo yang menolak meneken revisi UU MD3 tidak berimplikasi secara kekuatan hukum. Sebab, berdasarkan aturan pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan UU tetap berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan meski tanpa tandatangan kepala negara.

"Enggak ada, konstitusi itu. Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," terangnya.

Undang-Undang MD3 itu masuk dalam lembaran negara nomor 29 tambahan lembaran negara nomor 6187.

Terpisah, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR terkait permintaan nama untuk mengisi jabatan pimpinan DPR sesuai dengan hasil revisi UU MD3.

"Jadi kalau berdasarkan alur waktu, Selasa itu kan hari paripurna, kami berharap dengan mengapresiasi juga sikapnya pimpinan DPR untuk segera menyurati DPP PDIP dalam rentang waktu yamg ada ini Selasa sudah ada pelantikan," kata Alex.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/